JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap sindikat jual beli materai 10.000 dan 6.000 palsu. Seorang tersangka berisial YN berhasil diamankan warga Bekasi, Jawa Barat.
YN berperan sebagai pengedar. Sementara pelaku lainnya W alias R masih buron.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya melakukan Patroli Cyber dan mendapati adanya jual beli materai palsu di Facebook dengan akun bernama “NAYLA” dengan judul Materai 10.000 setengah harga.
Setelah itu tim melakukan undercover dengan memesan barang tersebut pada 17 Maret 2022. Tersangka YN menjual sebanyak 2 lembar atau 100 buah seharga Rp500.000. Untuk pengiriman barang, tersangka menggunakan jasa ojek online sedangkan pembayarannya sesuai kesepakatan melalui transfer.
"Tersangka YN mengaku memperoleh materai tersebut dengan cara membeli dari W alias R untuk 1 lembar materai nominal 10.000 berisi 50 buah dengan harga Rp50.000," kata Putu, Minggu (27/3/2022).