Total ada enam pelaku yang terlibat dalam pembuatan meterai palsu ini. Para pelaku memiliki peran masing-masing mulai dari mendesain meterai palsu, hingga mencetak dan mengedarkan materai palsu tersebut.
"Setelah diamankan, tersangka mengaku telah bekerja selama 3,5 tahun. Kemudian kita amankan ada 6 tersangka, sementara 1 orang lagi DPO," ucap Yusri.
Polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan lembar meterai palsu siap edar, barang baku pembuat materai palsu, dan juga mesin pencetak materai palsu.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 253 KUHP, Pasal 257 KUHP, Pasal 24 dan Pasal 25 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
"Perbuatan tersangka ini bisa merugikan negara, dan akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan penjara selama maksimal tujuh tahun," tutur Yusri.