Polisi Ungkap Sindikat Prostitusi Anak di Apartemen Jakut, 7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Jonathan Simanjuntak
Riyan Rizki Roshali
Polisi membongkar kasus prositusi anak di bawah umur yang dilakukan dua sindikat berbeda di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"HB perannya sebagai joki atau menawarkan korban kepada tamu melalui aplikasi MiChat. Inisial AA perannya sebagai joki dan bendahara yang mengumpulkan uang hasil prostitusi. Kemudian, inisial MAS perannya sebagai penjemput dan pengantar tamu ke kamar korban," ujar dia.

Untuk sindikat kedua, empat orang tersangka yakni pria FA (17), pria AP (20), wanita EF (15), dan wanita LA (15). Peran mereka yakni menawarkan korban kepada pria hidung belang hingga bendahara.

"FA perannya sebagai joki atau menawarkan korban kepada tamu melalui aplikasi MiChat. Inisial AP perannya yang menjemput tamu dari lobi apartemen ke kamar korban. Inisial EF perannya sebagai bendahara yang mengumpulkan uang hasil prostitusi dan menyewa tempat dan inisial LA perannya yang menjemput dan mengantar tamu," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kortas Tipikor Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Jual Beli BBM, Salah Satunya Samin Tan

57 tahun lalu

Terungkap, Ini Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 7 Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus, Salah Satunya Pemilik

57 tahun lalu

Terbongkar! Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk Berkedok Perusahaan Teknologi

57 tahun lalu

Eks Menag Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Lakukan Pengamanan Melekat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal