Polisi Ungkap Home Industry Obat Keras Ilegal di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan
Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi dalam konferensi pers kasus obat keras ilegal di Bogor. (Foto MNC Portal).

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 8 orang dimana 3 orang diantaranya yakni IW, WD, dan YN telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun peran masing-masing sebagai pemilik, pekerja dan teknisi yang mengoperasionalkan alat-alat produksi.

"Seandainya di dalam proses penyidikan nanti kita temukan alat bukti, maka status hukum yang lain akan ditingkatkan menjadi tersangka seperti tiga tersangka yang sebelumnya," tegas Jayadi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, obat keras ilegal yang diproduksi para tersangka ini disebar ke berbagai wilayah di Jabodetabek. Dalam satu hari, home industry tersebut mampu mencetak sekitar 20.000 sampai 30.000 butir obat keras ilegal.

"Yang dilanggar Pasal 196, 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yaitu memproduksi, mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Fraud

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Dirut Minna Padi Tersangka Jual Beli Saham Ilegal, Aset Rp467 Miliar Disita

Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Manipulasi Saham Multi Makmur Lemindo

Nasional
5 hari lalu

Istri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Bogor Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal