Polres Tomohon Razia Miras dan Obat Keras Tanpa Izin Edar

Cahya Sumirat
Satuan Resnarkoba mengamankan sejumlah barang bukti miras dan obat-obat keras tanpa ijin edar.(Foto: Humas)

TOMOHON, iNews.idPolres Tomohon mengamankan miras dan obat keras tanpa izin edar. Miras dan obat keras diperoleh saat jajaran menggelar patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (18/12/2021) malam.

“Miras berbagai merk dan obat-obatan tanpa ada izin edar ini diamankan dari beberapa kios penjual,” ujar Kasi Humas Polres Tomohon AKP Hani Goni.

Barang bukti kata Kasi Humas sudah diamankan di ruang Satuan Narkoba dan sudah diberikan tanda terima kepada pemiliknya.

“Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Tomohon dan jajaran intens melakukan patroli untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas,” ucapnya. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

2 Orang Ditangkap terkait Peredaran Obat Keras Ilegal di Serang, Pemasok Diburu Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar 5 Kasus Peredaran Obat Keras di Tasikmalaya, 6 Pengedar Ditangkap

57 tahun lalu

Pengedar Obat Keras Ilegal di Ngawi Ditangkap, Ratusan Pil Disita Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Banyumas, 1 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal