JAKARTA, iNews.id - Polisi masih menunggu hasil uji klinis kejiwaan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial RS terduga pelaku penganiayaan penumpang JakLingko di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menentukan kondisi mental pelaku sekaligus menjadi dasar kelanjutan proses hukum kasus tersebut.
Menurut Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam polisi tetap memproses hukum kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku sambil menantikan proses uji klinis kejiwaan terduga pelaku.
Nantinya, saat hasil sudah diketahui, polisi bakal menentukan kelanjutan kasus tersebut.
"Kasus hukumnya sesuai prosedur berlaku sambil Dinsos melakukan pendampingan ke RSJ yang sesuai rujukannya, dari rekam medisnya, dan nanti menunggu uji klinis. Baru kita bisa menjelaskan," katanya kepada pada wartawan, dikutip Minggu (24/5/2026).
Kepala Sudinsos Kecamatan Pesanggrahan, Sansan Hasanuddin mengaku tengah berkoordinasi dengan kepolisian tentang penanganan terduga ODGJ yang melakukan dugaan penganiayaan terhadap penumpang JakLingko.