Polisi Tetapkan Ayah 4 Anak Tewas di Jagakarsa Tersangka Pembunuhan

Ari Sandita Murti
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan ayah dari 4 anak tewas dalam kamar rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, usai penyidik menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, kemudian dilakukan gelar perkara untuk mengungkap terang kasus tersebut.

"Malam hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka berinisial PD (40) dalam kasus pembunuhan empat anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ujarnya pada wartawan, Jumat (8/12/2023).

Adapun alat bukti dalam kasus tersebut berupa keterangan saksi dan bukti handphone. Kemudian laptop yang berisi rekaman video.

"Ada 12 saksi yang telah diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan. Selanjutnya, kami juga mendapat barang bukti berupa handphone dan laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian. Saat kejadian, yang bersangkutan bermasalah dengan istrinya saudari D," tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Telusuri Aliran Uang Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Nasional
2 hari lalu

Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Diperiksa usai Jadi Tersangka, bakal Ditahan?

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran 9,4 Kg Ganja, 3 Orang Ditangkap

Megapolitan
4 hari lalu

Keji! Detik-Detik Syauqi Racuni Ibu dan Kakak-Adiknya hingga Tewas di Warakas

Nasional
5 hari lalu

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal