Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pesta Seks Orgy di Apartemen Jaksel

Riyan Rizki Roshali
Polisi menetapkan empat tersangka terkait kasus pesta orgy di salah satu apartemen Jaksel. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

“Selanjutnya beliau (Kapolres) men-share nomor tersebut kepada kami dan kami langsung respons untuk tindak lanjuti terhadap adanya dugaan akan terjadi pesta seks di salah satu hotel di wilayah Semanggi, selanjutnya kami melaksanakan kegiatan ke TKP,” ujarnya.

Bintoro menjelaskan, para pelaku memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan pesta seks tersebut.

“Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat, bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
8 jam lalu

Fix! Dokter Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri hingga 1 Maret 2026

Seleb
18 jam lalu

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee Tidak Cacat Hukum!

Seleb
19 jam lalu

Polisi Segera Panggil Dokter Richard Lee sebagai Tersangka usai Praperadilan Ditolak!

Nasional
22 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Seleb
23 jam lalu

Heboh! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal