Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pesta Seks Orgy di Apartemen Jaksel

Riyan Rizki Roshali
Polisi menetapkan empat tersangka terkait kasus pesta orgy di salah satu apartemen Jaksel. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

“Selanjutnya beliau (Kapolres) men-share nomor tersebut kepada kami dan kami langsung respons untuk tindak lanjuti terhadap adanya dugaan akan terjadi pesta seks di salah satu hotel di wilayah Semanggi, selanjutnya kami melaksanakan kegiatan ke TKP,” ujarnya.

Bintoro menjelaskan, para pelaku memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan pesta seks tersebut.

“Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat, bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Jaya Ungkap 1.883 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.485 Orang Jadi Tersangka

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Ungkap Beragam Modus Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

Nasional
2 hari lalu

TNI Limpahkan Berkas 4 Tersangka Kasus Andrie Yunus Disiram Air Keras ke Oditur Militer

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, 672 Tersangka Ditangkap

Nasional
7 hari lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal