Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pesta Seks Orgy di Apartemen Jaksel

Riyan Rizki Roshali
Polisi menetapkan empat tersangka terkait kasus pesta orgy di salah satu apartemen Jaksel. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan empat tersangka terkait pesta orgy di salah satu apartemen kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Para tersangka berinisial GA, YM, JF, dan TA.

“GA asli dari daerah Cimandala Kecamatan Sukaraja Bogor, saudara YM asli dari daerah Kerajinan Kecamatan Cibinong Bogor dan satu lagi JF dari daerah Manggarai Selatan Tebet Jakarta Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dalam konferensi pers, Selasa (12/9/2023).

Dia mengatakan, TA merupakan warga Semarang yang merupakan otak dari undangan pesta seks tersebut.

“Sementara untuk TA adalah warga Candisari Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks,” ujar dia.

Bintoro mengungkapkan, kasus ini semula terungkap dari adanya aduan masyarakat ke Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary, melalui WhatsApp (WA).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
10 jam lalu

Fix! Dokter Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri hingga 1 Maret 2026

Seleb
20 jam lalu

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee Tidak Cacat Hukum!

Seleb
21 jam lalu

Polisi Segera Panggil Dokter Richard Lee sebagai Tersangka usai Praperadilan Ditolak!

Nasional
24 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Seleb
24 jam lalu

Heboh! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal