Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pesta Gay 56 Pria di Hotel Jaksel, Ini Perannya

Riyan Rizky
Polisi menetapkan tiga tersangka dari 56 pria yang diamankan saat pesta seks gay di salah satu hotel di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ilustrasi)

"Ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 sampai Rp7,5 miliar," katanya.

Pesta seks gay ini diungkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2/2025) malam. Polisi menggerebek kamar nomor 2617 yang dijadikan ruangan untuk pesta seks, dibantu pihak manajemen dan keamanan hotel.

Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk bukti pemesanan hotel di Kuningan, alat kontrasepsi kondom, obat anti-HIV dan sabun mandi.

"Ada pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki. Ada 56 orang yang diamankan di TKP," kata Ade.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Forum Wartawan Polri Tebar Kebahagiaan, Ajak Anak-Anak Yatim ke Wahana Bermain

Megapolitan
2 hari lalu

Kapal Mati Mesin di Kepulauan Seribu, 54 Penumpang Dievakuasi

Megapolitan
2 hari lalu

Driver Taksi Online Lecehkan Penumpang di Jakpus Ditangkap!

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Kerahkan 4.500 Personel Amankan Jumat Agung hingga Paskah 2026

Nasional
4 hari lalu

Rismon Akui Revisi Penelitian Ijazah Bagian dari Perjanjian RJ dengan Jokowi: Inisiatif Saya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal