Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gedung RS di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) di Kota Bogor. Kerugian negara capai Rp1,6 miliar. (Foto: Putra Ramadhani Astyawan)

"PT DCC ini seharusnya mengerjakan seluruh pekerjaan tersebut. Namun faktanya dikerjakan secara full oleh pihak lain dan PT DCC sendiri direktur utamanya menerima sejumlah uang Rp75 juta dari fee pinjam bendera. ASR direktur utama PT DCC ini pada saat yang bersamaan juga adalah seorang narapidana dari tipikor atas kasus lain di Jakarta. Pelaksaan pekerjaan ini dilaksanakan oleh saudara D dan saudara N (orang lain) hingga selesai," katanya.

Namun setelah dilakukan audit konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung, ditemukan ada kekurangan dari volume hasil pekerjaan minus 13 persen. Sehingga ada kerugian negara sejumlah Rp1,6 miliar.

"Untuk dua tersangka kita jerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 jam lalu

Eks Wakapolri Oegroseno Tak Hadiri Panggilan Kortas Tipikor Polri, Ungkap Alasannya

3 jam lalu

Bos Pabrik Whip Pink Andi dan Jasen Hioe Ditahan Bareskrim usai Jadi Tersangka

23 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

1 hari lalu

Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal