Polisi Terima Laporan 3 Santriwati Diperkosa di Ponpes Depok, Semua Korban Masih di Bawah Umur

Irfan Ma'ruf
Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya menerima tiga laporan kasus dugaan pemerkosaan santriwati oleh ustaz di salah satu pondok pesantren kawasan Depok, Jawa Barat. (Foto: MPI/Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya menerima tiga laporan kasus dugaan pemerkosaansantriwati oleh ustaz di salah satu pondok pesantren kawasan Depok, Jawa Barat. Dari tiga korban pemerkosaan, semuanya masih di bawah umur dengan terlapor yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan tiga laporan tersebut terdiri atas tiga korban yang berbeda dengan lima terlapor yang sama. Lima orang terlapor yaitu empat ustaz dan satu kakak kelas.  

“Polda Metro telah menerima ada tiga laporan polisi yang korbannya berbeda-beda. Orang yang dilaporkan atau terlapornya adalah orang yang sama,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022).

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap para korban. 

“Penyidik dari Subdit Renakta tertentu yang menangani kasus ini sedang bekerja kemudian memeriksa beberapa saksi yang dianggap mengetahui kejadian ini,” kata Zulpan.

Meski lima terlapor merupakan orang yang diduga melakukan pemerkosaan, namun hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka. 

“Kita belum menentukan tersangka dan masih melengkapi keterangan-keterangan dan bukti-bukti, baik itu saksi, bukti visum yang masih dilakukan. Apabila sudah terpenuhi unsur pidana akan dilakukan pendekatan hukum terhadap pelaku,” ujar Zulpan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Awas Macet! Polisi Imbau Masyarakat Hindari Kawasan GBK Akhir Pekan Ini

57 tahun lalu

Polisi Cecar Saiful Mujani 37 Pertanyaan buntut Seruan Gulingkan Prabowo

57 tahun lalu

Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro, Diperiksa terkait Dugaan Penghasutan

57 tahun lalu

3 WNA Ditemukan Terkapar di Apartemen Cengkareng Jakbar, 2 Tewas

57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal