Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah, Korban Nenek 75 Tahun

Helmi Syarif
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

Sindikat ini membuat identitas palsu dari pemilik rumah korban tersebut. Tujuannya untuk mengubah nama pemilik dari sertifikat itu.

Setelah surat rumah itu berpindah nama, tersangka menggadaikan surat tanah itu ke bank. Nominal yang digadaikan sebesar Rp6 miliar.

"Si korban yang tidak mengerti apa-apa tiba-tiba asetnya harus disita sementara dia nggak dapat apa-apa dan yang dapat Rp6 miliar adalah orang lain," tegasnya. 

Setelah menerima laporan polisi, penyidik berhasil meringkus 10 tersangka dan mencari dua DPO lainnya. Polisi juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19/2016 tentang ITE, Pasal 156 A KUHP dan 160 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bus Transjakarta Tabrak Separator di MT Haryono, Sopir Terluka

57 tahun lalu

Polda Metro Singgung Ada Eks Pejabat Coba Hambat Kasus Roy Suryo, Siapa?

57 tahun lalu

Detik-Detik Roy Suryo Tolak Rompi Tahanan, Sempat Adu Argumen dengan Polisi Saat Pelimpahan

57 tahun lalu

Polda Metro: Proses Hukum Roy Suryo-Dokter Tifa Sesuai KUHAP, Bisa Dipertanggungjawabkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal