Polisi Tangkap Pencuri Motor Bersenpi di Tamansari Jakbar

Yan Yusuf
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

Hasil interogasi AS, polisi memperoleh informasi senpi berasal dari tersangka AG. AG berasal dari Lampung.

"Kami kemudian mengembangkan akhirnya mengamankan AG,” katanya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan Undang-Undang darurat terkait kepemilikan sejata api dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komplotan Begal di Cengkareng Jakbar Ditangkap, Modus Tuduh Korban Aniaya Keluarganya

57 tahun lalu

Motor Mahasiswa Trisakti Nyaris Raib, Maling Kepergok Petugas Keamanan Kampus

57 tahun lalu

27 Rumah di Tambora Jakbar Hangus Terbakar, 200 Korban Dipastikan Dapat Bantuan

57 tahun lalu

27 Rumah di Tambora Jakbar Hangus Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal