Polisi Tangkap Pencuri Motor Bersenpi di Tamansari Jakbar

Yan Yusuf
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

Hasil interogasi AS, polisi memperoleh informasi senpi berasal dari tersangka AG. AG berasal dari Lampung.

"Kami kemudian mengembangkan akhirnya mengamankan AG,” katanya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan Undang-Undang darurat terkait kepemilikan sejata api dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 jam lalu

Salah Paham Berujung Penusukan di Kebon Jeruk Jakbar, Dipicu Rasa Cemburu

4 hari lalu

Berkendara Terlalu ke Kanan, Pemotor Hantam Taksi Hijau di Jakbar

14 hari lalu

Kecelakaan Tewaskan Polisi di Jakbar, Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka

16 hari lalu

Tinjau Proyek Flyover Latumenten, DPRD DKI Pastikan bakal Dilengkapi Skywalk dan Lift

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal