Polisi Tangkap Pencuri Modus Gembos Ban di Bogor, Kerugian Korban Rp250 Juta

Putra Ramadhani
Ilustrasi penangkapan pencuri. (Foto ist).

Dari situ, korban mendatangi Polres Bogor dan membuat laporan LP / B / 1293 / VII / 2022 / SPKT /RES BGR /POLDA JBR, Tanggal 22 Juli 2022. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu pelaku.

"Diketahui keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan di Cileungsi 28 Juli 2022. Didapat dua pelaku itu inisial E dan A," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, pencurian dengan modus gembos ban itu dilakukan oleh 6 pelaku. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap 4 pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Barang buktinya handphone, payung, motor dan lainnya. Empat orang lagi masih pengejaran," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sekuriti Supermarket di Jakbar Ditangkap, Curi Sembako dari Tempat Kerjanya buat Main Judol

57 tahun lalu

Modus Pecah Kaca di Parkiran Bank, Komplotan Gasak Rp520 Juta di Musi Banyuasin

57 tahun lalu

Timnas Inggris Kena Musibah sebelum Lawan Kroasia, Sepatu Bintang dan Peralatan Latihan Dicuri

57 tahun lalu

Sering Curi Kabel Genset Selama 3 Tahun di Jaksel, Pekerja Serabutan Ini Akhirnya Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal