Polisi Tangkap Pencuri Modus Gembos Ban di Bogor, Kerugian Korban Rp250 Juta

Putra Ramadhani
Ilustrasi penangkapan pencuri. (Foto ist).

Dari situ, korban mendatangi Polres Bogor dan membuat laporan LP / B / 1293 / VII / 2022 / SPKT /RES BGR /POLDA JBR, Tanggal 22 Juli 2022. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu pelaku.

"Diketahui keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan di Cileungsi 28 Juli 2022. Didapat dua pelaku itu inisial E dan A," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, pencurian dengan modus gembos ban itu dilakukan oleh 6 pelaku. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap 4 pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Barang buktinya handphone, payung, motor dan lainnya. Empat orang lagi masih pengejaran," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Angin Kencang Terjang Ciawi Bogor, 18 Rumah Rusak

Megapolitan
6 hari lalu

Petugas Damkar Jadi Korban Begal di Gambir, Motor-HP Dibawa Kabur

Megapolitan
12 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Megapolitan
14 hari lalu

Kebakaran Pabrik Helm di Bogor, Karyawan Panik Berhamburan ke Luar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal