Polisi Tangkap Pencuri Modus Gembos Ban di Bogor, Kerugian Korban Rp250 Juta

Putra Ramadhani
Ilustrasi penangkapan pencuri. (Foto ist).

BOGOR, iNews.id  - Polisi menangkap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban yang terjadi di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Adapun yang dicuri yakni tas berisi uang tunai Rp250 juta.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan peristiwa itu terjadi pada 22 Juli 2022. Awalnya, korban berinisial NM (34) mengendarai mobil usai mengambil uang tunai dari bank.

"Diperjalanan tiba-tiba ban mobil sebelah kiri belakang kempes kemudian korban menepi dan mengecek ban," kata Siswo, Sabtu (30/7/2022).

Setelah memeriksa kondisi ban, korban kembali masuk ke dalam mobil. Nahas, tas berisi uang Rp250 juta yang baru saja diambil dari bank telah raib.

"Kembali lagi ke mobil ternyata tas yang berisikan uang dan berkas-berkas penting tersebut sudah hilang. Tasnya disimpan di jok tengah mobil," jelasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Angin Kencang Terjang Ciawi Bogor, 18 Rumah Rusak

Megapolitan
6 hari lalu

Petugas Damkar Jadi Korban Begal di Gambir, Motor-HP Dibawa Kabur

Megapolitan
12 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Megapolitan
14 hari lalu

Kebakaran Pabrik Helm di Bogor, Karyawan Panik Berhamburan ke Luar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal