Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan di Apartemen Margonda, Pelaku Terancam Hukuman Mati

R Ratna Purnama
Kasus pembunuhan terjadi di apartemen kawasan Margonda, Kota Depok, Jawa Barat. (Foto: iNews/Iyung Rizky)

"Akhirnya pelaku ditemukan di tempat pelariannya di Bekasi dan petugas langsung menangkap yang bersangkutan," ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Sementara kita sangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selanjutnya Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya mati atau seumur hidup," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Momen Paling Mengerikan Terkuak

Nasional
15 hari lalu

WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Megapolitan
16 hari lalu

Keluarga Ungkap Awal Mula Cucu Mpok Nori Kenal Pria Irak sebelum Dibunuh, Ketemu di Malaysia!

Megapolitan
17 hari lalu

Diperiksa Polisi Hari Ini, Keluarga Jadi Saksi Pembunuhan Cucu Mpok Nori

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal