Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan di Apartemen Margonda, Pelaku Terancam Hukuman Mati

R Ratna Purnama
Kasus pembunuhan terjadi di apartemen kawasan Margonda, Kota Depok, Jawa Barat. (Foto: iNews/Iyung Rizky)

"Akhirnya pelaku ditemukan di tempat pelariannya di Bekasi dan petugas langsung menangkap yang bersangkutan," ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Sementara kita sangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selanjutnya Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya mati atau seumur hidup," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
23 jam lalu

Presiden Kolombia Petro Lolos dari Pembunuhan, Helikopter Nyaris Ditembak

Seleb
24 jam lalu

Mengejutkan! Laporan Forensik Terbaru Menduga Kematian Kurt Cobain Bukan Bunuh Diri

Megapolitan
5 hari lalu

Keji! Detik-Detik Syauqi Racuni Ibu dan Kakak-Adiknya hingga Tewas di Warakas

Nasional
7 hari lalu

Breaking News: KPK OTT di Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal