Polisi Tangkap 3 Tersangka TPPO Modus Prostitusi Online, Korban Diimingi-Imingi Kerja di Restoran

Putra Ramadhani
Polresta Bogor Kota menangkap 3 tersangka perdagangan orang. (Foto MPI).

"Uang diserahkan dari korban kepada pelaku perempuan (W), digunakan untuk membiayai penginapan, makan, dan jajan," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi mengatakan bahwa untuk tersangka A dan F diketahui merupakan sepasang kekasih. 

"Yang mengajak ini adalah A, A mengiming-imingi akan mempekerjakan sebagai pelayan di restoran. Kemudian bertemulah dengan si F dan W ini. Statusnya W ini adalah pacarnya F pacaran, jadi W yang merawat korban selama di Jakarta," ucap Aji.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No 2 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 F Jo 83 UU No 5 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk sasaran pelaku yang melihat di Michat di sekitar. Ini yang pertama, (mereka) coba-coba," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Situasi Terkini Kantor BGN saat Digeledah Kejagung, Masih Dijaga Ketat TNI-Polisi

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bermodus Pura-Pura Test Drive, Sudah 10 Kali Beraksi

57 tahun lalu

Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri

57 tahun lalu

Viral Temuan Granat Nanas di Bekasi Timur, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Pengacara Klaim Jokowi Tak Pernah Minta RJ: Rismon Sianipar cs yang Memohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal