Polisi Tangkap 2 Perampok Minimarket di Jalan Panjang Kebon Jeruk

Antara
Ilustrasi, perampokan. (Foto: Istimewa).

"Saat ditangkap dan digeledah pada diri pelaku ditemukan barang bukti berupa uang, 1 klip plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 butir peluru airsoft gun," ucapnya.

Kejadian itu menyebabkan korban menanggung kerugian berupa uang tunai sebesar Rp1.220.600 dan 1 unit ponsel.

"Perbuatan pelaku dapat dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukumnya maksimal 9 tahun penjara," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Bisa Sembarangan Lagi! BPOM Wajibkan Minimarket Punya Tenaga Terlatih untuk Jual Obat

57 tahun lalu

BPOM Akan Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket

57 tahun lalu

Viral! Aksi Pemilik Toko Duel Lawan 3 Perampok Terekam CCTV

57 tahun lalu

Respons BNPB soal Viral Penjarahan Minimarket di Sibolga: Tidak Bersifat Menjarah atau Merusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal