Polisi : Malam Tahun Baru Dilarang Beraktivitas di Luar Rumah Setelah Pukul 22.00 WIB 

indra purnomo
Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur. (Foto: Indra Purnomo)

Menurutnya, untuk tempat hiburan atau kafe, polisi yang melanggar aturan, polisi akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah setempat. 

"Apakah masih ada kegiatan atau tidak, kalau masih ada kita akan lakukan pembubaran bersama-sama," katanya. 

Dia mengimbau kepada masyarakat agar selama periode Nataru sebaiknya merayakan di rumah masing-masing. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran varian baru Covid-19 dengan kode B.1.1.529 atau Omicron, yang penyebarnya 5 kali lebih cepat daripada varian Delta. 

"Untuk yang akan melaksanakan kegiatan di gereja silakan koordinasi dengan pihak gereja, karena melaksanakan kegiatan ada secara hybrid baik secara online maupun ada yang ke gereja. Itu sudah dibagi silakan mengatur waktunya untuk ke gereja sehingga tidak terjadi penumpukan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Viral Aksi Penusukan di Kemang saat Tahun Baru, Polisi Buru Pelaku

Nasional
1 bulan lalu

Konsumsi Listrik Melonjak hingga 40,23 GW saat Malam Tahun Baru 2026

Megapolitan
1 bulan lalu

Geger Penemuan Mayat Bayi di Kali Grogol Depok saat Malam Tahun Baru

Megapolitan
1 bulan lalu

Sampah Sisa Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta Capai 91 Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal