Polisi : Malam Tahun Baru Dilarang Beraktivitas di Luar Rumah Setelah Pukul 22.00 WIB 

indra purnomo
Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur. (Foto: Indra Purnomo)

JAKARTA, iNews.id - Warga Jakarta tidak boleh beraktivitas di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB saat malam Tahun Baru 2022. Kebijakan ini sebagai salah satu upaya untuk mencegah kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur mengatakan, polisi akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) jika ditemukan warga masih beraktivitas setelah pukul 22.00 WIB.

"Sesuai dengan instruksi sampai pukul 22.00 WIB. Yang pasti pukul 24.00 WIB itu sudah tidak boleh ada kegiatan lagi," ujar Guntur usai Apel gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat Lilin Jaya 2021 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). 

Dia menuturkan, tindakan akan dilakukan dalam bentuk pembubaran jika ada kerumunan. Dalam penindakan ini, kata dia petugas di lapangan akan bersikap humanis.

"Polisi akan berkoordinasi dengan pemda juga. Yang pertama kita akan tetap humanis seperti instruksi dari pimpinan kita akan melakukan pembubaran secara humanis saja. Atau pun kita lakukan pembagian masker sambil kita arahkan ke kediamannya masing-masing," jelas Guntur. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Viral Aksi Penusukan di Kemang saat Tahun Baru, Polisi Buru Pelaku

Nasional
1 bulan lalu

Konsumsi Listrik Melonjak hingga 40,23 GW saat Malam Tahun Baru 2026

Megapolitan
1 bulan lalu

Geger Penemuan Mayat Bayi di Kali Grogol Depok saat Malam Tahun Baru

Megapolitan
1 bulan lalu

Sampah Sisa Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta Capai 91 Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal