Polisi Kantongi Nama-Nama Artis yang Diduga Konsumsi Narkoba

Koran SINDO
Reza Artamevia dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020). (Foto: Antara)

“Kami masih memburu penjual atau bandar yang menjual sabu ke Reza," ucap Yusri.

Atas perbuatannya Reza dijerat Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Padahal Reza pernah terjerat kasus yang sama pada 2016 silam.

Dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Reza mengaku menggunakan sabu dalam empat bulan terakhir karena kegiatannya terbatas akibat pandemi covid-19. Dia menyebut barang haram itu dia beli seharga Rp1,2 juta.

“Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan saya yang sudah saya perbuat, semoga kesalahan ini tidak dicontoh oleh siapa pun juga, dan menjadi pelajaran berharga buat saya khususnya. Mohon doanya sekali lagi,” kata Reza.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
11 hari lalu

‎Onad Banjir Job usai Bebas Rehabilitasi, Netizen: Welcome Back!

Seleb
12 hari lalu

Bebas Rehabilitasi Onad Ngebet Ketemu Habib Jafar, Mau Mualaf?

Nasional
12 hari lalu

Marak Penyalahgunaan Gas Tertawa N2O di Kalangan Anak Muda, BNN Ungkap Bahayanya!

Seleb
13 hari lalu

Onad Bebas Rehabilitasi Besok? Ini Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal