Polisi Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas, Modus Dikirim Lewat e-Commerce

Erfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya membongkar sindikat penyelundupan barang thrifting baju bekas impor dan handphone dari luar negeri. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrkrimsus) Polda Metro Jaya membongkar sindikat penyelundupan barang thrifting baju bekas impor dan handphone dari luar negeri. Modusnya dikirim dengan e-commerce.

Tak tanggung-tanggung dari 535 bal pakaian dan 604 buah handphone total nilai yang diselundupkan tersebut mencapai Rp31,7 miliar. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan dua orang tersangka

Pertama JM (34) penyelundup pakaian bekas ditangkap di Kemayoran Jakarta Pusat dan OW (24) penyelundup handphone bekas ditangkap di Cengkareng.

"Dia mengimpor langsung dari luar, melalui e-commerce Alibaba. Jadi dia pesan dari Alibaba, masuk ke Indonesia kemudian dia menjual," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jumat (24/3/2023). 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Selidiki Kasus Korupsi MBG yang Seret Dadan Hindayana Cs selama Seminggu

57 tahun lalu

Breaking News: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyimpangan MBG

57 tahun lalu

Ilma Sani usai Diperiksa soal Polemik dengan Hercules: Semoga Kebenaran Bisa Terungkap

57 tahun lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal