Polisi Bongkar 58 Kasus Narkoba di Tanjung Priok, Sita 3,2 Kg Sabu dan 5.529 Etomidate

Jonathan Simanjuntak
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo (tengah). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada jaringan lain dengan barang bukti yang lebih besar. Polisi menangkap dua tersangka berinisial BH dan FN di wilayah Jakarta Barat dengan barang bukti 2.072,17 gram sabu.

"Kemudian dari penangkapan SM dikembangkan, bisa kami mengungkap lebih banyak lagi yaitu sebanyak 2.072,17 gram bruto dengan dua orang tersangka inisial BH dan FN, ini TKP di sekitaran Jakarta Barat," ucapnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati.

"Dari seluruh barang bukti yang disita, ini bisa menyelamatkan kurang lebih sebanyak 67 ribu jiwa apabila hal tersebut lolos dari peredarannya," kata Aris.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Sidak ke Tanjung Priok, Cek Biang Kerok 3.100 Kontainer Menumpuk

57 tahun lalu

Kakek Tulis Surat Sebelum Tusuk Mantan Istri di Tanjung Priok Jakut, Begini Isinya

57 tahun lalu

Ratusan Sapi Kurban dari NTT Tiba di Tanjung Priok

57 tahun lalu

Bajing Loncat Curi Aki Truk Trailer di Tanjung Priok, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal