Polisi Ajukan Pemblokiran 3 Situs Penjual Video Porno Rumah Produksi Jaksel ke Kominfo

Irfan Ma'ruf
Pengungkapan kasus rumah produksi film porno di Jaksel (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran 3 situs yang menjadi distributor atau menjual video porno ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Tiga situs itu menjual video porno milik rumah produksi film porno di Jakarta Selatan yang baru-baru ini diungkap polisi. 

"Sudah kita mintakan pemblokiran ke Kominfo," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (12/9/2023).

Pihaknya juga akan memblokir rekening bank tersangka. Rekening tersebut digunakan sebagai penampung uang saat pelanggan membayar untuk menonton film.

"Termasuk kita juga sudah mintakan juga pemblokiran rekening kepada bank yang bersangkutan," kata Ade.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Heboh Begal Bermodus Pocong Resahkan Warga, Polda Metro Janji Sikat Pelaku

Megapolitan
6 jam lalu

TNI Turun Tangan Buru Begal, Batalyon Tempur Dikerahkan Bantu Polisi

Nasional
7 jam lalu

Polda Metro Jaya Limpahkan lagi Berkas Perkara Roy Suryo cs ke Kejaksaan

Nasional
12 jam lalu

Polisi Selidiki Laporan Dugaan Kasus Intimidasi Hercules ke Ilma Sani

Nasional
17 jam lalu

Penjelasan Polisi soal Perubahan Pasal di Kasus Roy Suryo Cs, Singgung KUHP Baru dan Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal