Polisi Ajukan Pemblokiran 3 Situs Penjual Video Porno Rumah Produksi Jaksel ke Kominfo

Irfan Ma'ruf
Pengungkapan kasus rumah produksi film porno di Jaksel (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran 3 situs yang menjadi distributor atau menjual video porno ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Tiga situs itu menjual video porno milik rumah produksi film porno di Jakarta Selatan yang baru-baru ini diungkap polisi. 

"Sudah kita mintakan pemblokiran ke Kominfo," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (12/9/2023).

Pihaknya juga akan memblokir rekening bank tersangka. Rekening tersebut digunakan sebagai penampung uang saat pelanggan membayar untuk menonton film.

"Termasuk kita juga sudah mintakan juga pemblokiran rekening kepada bank yang bersangkutan," kata Ade.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Nasional
1 hari lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
1 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Buletin
2 hari lalu

Kendarai Motor Terperosok Lubang di Jalan Matraman Raya, Seorang Pelajar Tewas Seketika

Nasional
2 hari lalu

Periksa Pandji Pragiwaksono, Polisi Usut Penyusun Materi Mens Rea

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal