JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pihaknya tetap akan melayani pasien BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. Dia menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki skema melalui layanan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP).
"Jadi, Jakarta itu tetap akan meng-cover itu, karena Jakarta punya ruangnya untuk itu, ada yang disebut segmen PBPU-BP Pemda Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh pemerintah daerah," ucap Pramono di Puskesmas Pembantu Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
"Jadi, tetap akan dicover di sana (PBPU-BP). Jadi siapa pun yang kemudian misalnya belum teraktivasi, Jakarta akan memberikan pelayanan yang sama," tuturnya.
Dia memastikan akan tetap memberikan pelayanan yang sama, termasuk bagi peserta yang menderita penyakit berat. Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menunggu pemutakhiran data dari Kemenko PMK dan Kementerian Sosial untuk melakukan reaktivasi kembali.
"Tidak ada berkurang, termasuk untuk penyakit-penyakit yang berat yang diderita oleh masyarakat, dan juga kalau harus rawat inap, cuci darah, operasi katarak, layanan rutin lainnya, sehingga kita akan tetap lakukan," tuturnya.