Polda Metro Tegaskan Pemotor Pakai Lampu Modif Menyilaukan Bisa Disanksi

iNews.id
Ilustrasi pemotor pakai lampu modif menyilaukan (dok. TMC Polda Metro)

JAKARTA, iNews.id - Pengendara sepeda motor yang memakai lampu belakang menyilaukan belakangan ini kerap ditemukan di jalan. Lampu tersebut bukan lampu bawaan pabrik alias hasil modifikasi.

Tak ayal lampu tersebut sering membuat pengendara lain di belakangnya menjadi tidak nyaman.

Polda Metro Jaya menegaskan, pengendara motor yang memakai lampu membahayakan tersebut bisa disanksi. Sanksi tersebut bisa berupa denda tilang hingga pidana.

Polda Metro meminta pengendara selalu menggunakan lampu sesuai standar kendaraan. 

"Selalu gunakan lampu standar bawaan pabrik, ya, Sobat! Karena kalau nggak, berbahaya buat pengguna jalan lain, dan malah, bisa kena sanksi pidana," tulis unggahan TMC Polda Metro Jaya, dikutip Sabtu (10/8/2024).

Aturan tersebut sesuai Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:

"Setiap orang yang memasang atau menggunakan perlengkapan tambahan yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan berlalu lintas dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda".

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Nasional
23 jam lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
1 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Buletin
1 hari lalu

Kendarai Motor Terperosok Lubang di Jalan Matraman Raya, Seorang Pelajar Tewas Seketika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal