JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari PT Vinfast Auto terkait kecelakaan yang melibatkan dua kereta antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Bekasi pada Selasa (5/5/2026).
“Saksi yang akan diperiksa pada Selasa, saksi dari PT Vinfast Auto,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Budi menerangkan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sopir taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima (RRP) pada Kamis (7/5/2026). Selain itu, petugas pengawas stasiun dan Kepala Sinyal dan Telekomunikasi (Sintel) pada Jumat (8/5/2026).
“Masih dalam proses pemanggilan: saksi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian yakni Agus Puryantoko, Catur Nugroho, Muhammad Arif Hosen dan Fajar Karisma Putra,” ujar Budi.
Hingga saat ini, kata dia, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi terkait peristiwa kecelakaan tersebut.