Polda Metro Jaya Ungkap Prostitusi Online, 75 Orang Diamankan termasuk Mucikari

Tim iNews.id
Polisi mengamankan puluhan orang terkait kasus prostitusi online di hotel Jakarta Barat. (Foto ist).

Setelah itu, menurut dia pelaku membuat akun aplikasi michat dan mengoperasikan aplikasi michat tersebut melalui handphone pelaku sebagai joki (pencari tamu). Kemudian pelaku menawarkan korban kepada laki-laki melalui apliikasi sebagai wanita booking online dengan tarif Rp300.000 sampai Rp500.000.

"Uang dari hasil prostitusi online yang ditawarkan pelaku melalui aplikasi michat, digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, kebutuhan sehari-hari yang ditanggung oleh korban," katanya.

Dia menambahkan korban selain membayar sewa kamar hotel dan kebutuhan sehari-hari, juga memberikan komisi/fee kepada pelaku Rp50.000 sampai Rp100.000 per tamu.

Atas kasus tersebut, polisi menetapkan AD (27) dan AP (24) sebagai tersangka kasus prostitusi online. Para tersangka dijerat Pasal 88 Jo 76 I UU perlindungan anak tahun 2016 dan atau Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU ITE, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
21 menit lalu

Polisi Respons Roy Suryo Cs Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan: Apa Alasannya?

Nasional
2 jam lalu

40 Ormas Islam Tolak Laporan soal Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Megapolitan
3 jam lalu

Polda Metro Bongkar Gudang Penadahan Motor Hasil Kejahatan di Jaksel, Ini Penampakannya

Megapolitan
1 hari lalu

Perayaan HUT GRIB Jaya di Istora Senayan, 480 Polisi Disiagakan

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal