Polda Metro Jaya Ungkap Prostitusi Online, 75 Orang Diamankan termasuk Mucikari

Tim iNews.id
Polisi mengamankan puluhan orang terkait kasus prostitusi online di hotel Jakarta Barat. (Foto ist).

"Uang dari hasil prostitusi online yang ditawarkan pelaku melalui aplikasi michat, digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, kebutuhan sehari-hari yang ditanggung oleh korban," katanya.

Dia menambahkan korban selain membayar sewa kamar hotel dan kebutuhan sehari-hari, juga memberikan komisi/fee kepada pelaku Rp50.000 sampai Rp100.000 per tamu.

Atas kasus tersebut, polisi menetapkan AD (27) dan AP (24) sebagai tersangka kasus prostitusi online. Para tersangka dijerat Pasal 88 Jo 76 I UU perlindungan anak tahun 2016 dan atau Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU ITE, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
14 jam lalu

Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini

1 hari lalu

Waspada Penipuan! Pria Ngaku-Ngaku Polisi Ajak Google Meet Catut Logo Polda Metro

3 hari lalu

Polisi soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto: Bisa Dipertanggungjawabkan!

3 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Kadar Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Eks Jampidsus Febrie: Asli

3 hari lalu

Kasus TPPU dan Korupsi, Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung dengan Pengamanan Brimob

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal