Polda Metro Jaya Ungkap 1.883 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.485 Orang Jadi Tersangka

Puteranegara Batubara
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan jajaran Polres mengungkap 1.833 kasus dugaan penyalahgunaan narkotika periode Januari-Maret 2026. (Foto: Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan jajaran Polres mengungkap 1.833 kasus dugaan penyalahgunaan narkotika periode Januari-Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 2.485 orang tersangka

"Selama kurun waktu 3 bulan terakhir, Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran telah mengungkap pelaku peredaran narkoba dan penyalahgunanya sebanyak 1.833 kasus dan telah mengamankan 2.485 orang tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/4/2026). 

Dari tersangka yang diamankan, peran masing-masing berbeda, di antaranya sembilan sebagai produsen, 972 orang selaku pengedar, dan 1.504 tersangka merupakan pemakai atau pecandu. 

"Atau korban dari kejahatan itu sendiri yang kita lakukan penyembuhan, rehabilitasi, baik medis maupun sosial melalui proses restorative justice," tuturnya.

Dari jumlah tersangka tersebut dirincikan tersangka laki-laki sebanyak 2.283 orang, perempuan 202 orang, warga negara asing 14 orang, dan anak-anak 7 orang. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Apa Peran Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di 3 Kasus Korupsi Besar?

57 tahun lalu

PDIP-PAN Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Berat: Kalau Bisa Hukuman Mati

57 tahun lalu

Kejagung Pastikan Eks Jampidsus Febrie Diproses Etik usai Jadi Tersangka Korupsi

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal