Polda Metro Jaya Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Besok

Irfan Ma'ruf
Bareskrim memback up proses olah TKP penyebab kebakaran Lapas Tangerang. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya akan mengumumkan tersangka baru kasus kebakaranLapas Tangerang pada besok Selasa (28/9/2021). Pengumuman tersangka berdasarkan gelar perkara.

"Sudah, besoklah sekalian lah," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Senin (27/9/2021).

Dia mengatakan gelar perkara untuk mengumumkan hasil gelar perkara. Seluruh hasil gelar perkara akan disampaikan kepada publik.  

"Iya (pengumuman gelar perkara). Mudah-mudahan bisa besok," katanya.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga petugas Lapas Kelas 1 Tangerang sebagai tersangka yakni RU, S, dan Y,  dalam peristiwa kebakaran lapas. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Sebanyak 49 orang narapidana tewas dalam peristiwa kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
13 menit lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

48 menit lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Ini Reaksi Polda Metro

20 jam lalu

Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini

1 hari lalu

Kebakaran Kapal di Dermaga Ujung Pluit Jakut, 60 Petugas Damkar Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal