Polda Metro Jaya Imbau Perusahaan Nonesensial Tak Paksa Karyawannya Kerja di Kantor

Ari Sandita Murti
Polda Metro Jaya mengimbau perusahaan sektor nonesensial agar tidak memaksa karyawannya kerja di kantor untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama PPKM darurat. (Foto: Antara)

Begitu juga dengan perusahaan-perusahan yang bergerak bukan di dua sektor tersebut diminta untuk tak memaksa karyawan dan pegawainya bekerja di kantor ataupun di luar rumah. Bila tidak polisi bakal menindak tegas perusahaan-perusahaan bandel tersebut.

"Kami sampaikan juga pada masyarakat, silakan laporkan ke kami bila ada tempat melanggar aturan PPKM Daruat agar kami tindak, kami akan datang ke sana untuk langsung melakukan penutupan," katanya.

Yusri menegaskan regulasi tentang penanganan covid-19 itu dibuat demi keselamatan masyarakat di Jakarta dan sekitarnya serta bukan untuk menyesatkan masyarakat. Masyarakat juga diminta sadar akan bahayanya covid-19.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri usai Gugatan Praperadilan Ditolak

Nasional
19 jam lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Nasional
2 hari lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal