Polda Metro Jaya Bahas Aturan Kepemilikan Garasi sebagai Syarat Perpanjangan STNK

Dimas Choirul
Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sedang membahas wacana syarat kepemilikan garasi saat memperpanjang masa berlaku STNK maupun SIM bagi pemilik mobil. 

"Iya nanti kita lagi bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Latif Usman kepada wartawan Minggu (9/4/2023).

Latif menerangkan, pihaknya menyambut baik rencana yang sedang bergulir tersebut. Hal itu guna mencari solusi terbaik menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta. 

"Kita bahas dalam artian Jakarta ini lebih aman dan tertib," terang dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta baru-baru ini tengah mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang STNK.

Alasannya, untuk menekan parkir liar kendaraan yang selama ini kerap dilakukan masyarakat.

"Untuk jalan lingkungan jalan lokal, kami imbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan jalan-jalan yang ada untuk parkir. Memang jalan-jalan yang ada itu disediakan untuk fasum," kata Syafrin.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Nasional
2 hari lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
2 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Buletin
2 hari lalu

Kendarai Motor Terperosok Lubang di Jalan Matraman Raya, Seorang Pelajar Tewas Seketika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal