Polda Metro Hentikan Kasus OTT Pejabat UNJ

Muhamad Rizky
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang dilakukan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di Lingkungan Kementerian Pendidikan (Kemendikbud). Penghentian dilakukan setelah penyelidik memeriksa 42 saksi dan dua ahli.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari hasil pemeriksaan puluhan saksi dan dua ahli tersebut dinyatakan perkara tersebut tidak sempurna untuk dilanjutkan. "Dari hasil pemeriksaan ahli yang ada, dinyatakan bahwa perbuatan pidana ini tidak sempurna. Tidak masuk dalam unsur-unsur pasal yang disangkakan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020.

Penyelidik Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya, menurut Yusri juga telah melakukan gelar perkara maupun rekonstruksi di dua lokasi berbeda yakni di Universitas Negeri Jakarta dan Kemendikbud. Dari gelar perkara tidak ditemukan suatu tindak pidana seperti yang tercantum dalam pasal yang disangkakan dalam penyelidikan.

"Dengan tidak ditemukannya maka penyidik melakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus salah satu pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) ke Polri. Alasannya, karena tidak ditemukan adanya penyelenggara negara dalam kasus tersebut.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan oleh Polisi, Diperlihatkan Potongan-Potongan Video

Nasional
1 hari lalu

Haris Azhar Dampingi Pandji Diperiksa Polda Metro: Ngobrol-Ngobrol sama Polisi

Nasional
2 hari lalu

Pandji Penuhi Panggilan Polisi soal Mens Rea, Ini yang bakal Disampaikan 

Nasional
2 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Tiba di Polda Metro, Diperiksa terkait Laporan soal Mens Rea

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal