Pj Gubernur DKI Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Carlos Roy Fajarta
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Foto: Ist)

Sebagai diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melarang para ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. 

Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintahan diminta memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

JPO di Jalan Tendean Dibongkar usai Ditabrak Truk, Kerugian Tembus Miliaran Rupiah

6 hari lalu

Gaji ASN di Daerah Dipangkas 30 Persen untuk PPPK, DPR Sebut Terlalu Ekstrem

7 hari lalu

ASN Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menpan RB Minta Instansi Beri Fleksibilitas Kerja

13 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal