Pj Gubernur DKI Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Carlos Roy Fajarta
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik hari raya Idul Fitri 1445H. Apabila masih ada yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, maka fasilitas mobil dinas ASN tersebut akan ditarik.

“Enggak boleh, enggak boleh pakai kendaraan dinas,” ujar Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Ia mengungkapkan sudah ada kebijakan yang mengatur larangan penggunaan kendaraan dinas pemerintah untuk mudik. 

Pj Gubernur menegaskan ASN jangan mengambil risiko mudik menggunakan kendaraan dinas.

“Sanksinya diambil saja kendaraan dinasnya. Enggak ada sanksinya, tapi mereka sudah tahu, sudah risiko jika memakai kendaraan dinas. Mudah-mudahan enggak ada ya,” kata Heru Budi. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit, Salah Satunya ASN

Buletin
3 hari lalu

Prabowo Minta Anak Muda Tak Hanya Kejar Jadi ASN, Tapi Berani Berbisnis

Nasional
6 hari lalu

Kemenkes Bantah 3 Kasus Positif Hantavirus DKI Jakarta Terkait Kapal Pesiar MV Hondius

Nasional
6 hari lalu

Hantavirus di DKI Jakarta Menular Antarmanusia? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal