Penjual Obat Aborsi Ilegal di Tangerang Ditangkap, Ratusan Pil Diamankan

Isty Maulidya
Ilustrasi aborsi. (Foto: Okezone)

"Kalau menjualnya lewat media sosial, tapi untk transaksinya, si pembeli diminta menghubungi lewat aplikasi pesan, begitupun pembayaran yang menggunakan sistem transfer. Dimana dia meraup untung kurang lebih Rp500 ribu per bulan," katanya.

Selama menjalani bisnis tersebut, sudah ada 31 orang yang berhasil menggugurkan kandungannya dengan obat yang dijual pelaku. 

"Keterangan pelaku, sudah 31 pasangan yang berhasil melakukan tindakan itu menggunakan obat yang dijualnya, tapi hal ini masih kita dalami," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 194 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 55 KUHPidana dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis! Sapi Lepas saat Hendak Dikurbankan di Tangerang, Damkar Turun Tangan

57 tahun lalu

Viral Teror Pocong Resahkan Warga Tangerang, Polisi bakal Patroli

57 tahun lalu

Ayu Aulia Ungkap Penyakit Serius hingga Rahim Harus Diangkat, Bantah Sering Aborsi

57 tahun lalu

Kronologi Anak Bunuh Ibu Tiri di Tangerang, Pelaku Sempat Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal