Penjual Narkoba Dalam Kemasan Snack Makanan Anak-Anak Dibekuk Polisi

Okezone
Ilustrasi Sabu. (Foto: Sindo)

PHS tidak membantah bukti-bukti yang ditemukan pihak kepolisian. Meski begitu, dia mengaku hanya sebagai pengantar yang mendapat arahan dari warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba.

"Narkoba diambil di salah satu hotel yang ada di Pasar Baru," ujarnya.

Berdasarkan penyelidikan, ternyata PHS bukan orang baru dalam bisnis haram ini. Dia diketahui sering keluar-masuk penjara akibat kasus yang sama.

"Ini pemain sudah lama, tapi baru ketangkap kali ini. Betul pengakuannya dikendalikan dari Salemba, tapi masih lidik," tutur Lukman.

Akibat perbuatan itu, PHS dijerat dengan Pasal 114 KUHP Undang-Undang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
6 jam lalu

Menko Polkam Pastikan Vape Tak Dilarang Total, hanya yang Disalahgunakan untuk Narkoba

3 hari lalu

Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp10,8 Miliar dan Tangkap 95 Tersangka

4 hari lalu

Polisi Panggil Terduga Peneror Tetangga yang Lempar Helm di Depok Hari Ini

7 hari lalu

Viral 3 Pria Diduga Hendak Mencuri Rumah Kosong di Jaksel, Kini Diamankan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal