Penjelasan Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pemerkosaan Tenaga Honorer Kemenkop UKM

Putra Ramadhani
Tenaga honorer diduga diperkosa oleh oknum PNS Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). (Foto ilustrasi/iNews.id).

"Pertimbangan penghentian penyidikan adalah adanya pernikahan korban NDNC dengan ZPA pada tanggal 13 Maret 2020 dengan kutipan akta nikah nomor 0238/066/III/2020 yang tercatat di KUA Cilandak Kota Jakarta Selatan dan perjanjian kedua belah pihak," katanya.

Sebelumnya, oknum PNS di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang diduga memperkosa tenaga honorer dijatuhi sanksi turun jabatan menjadi pengemudi. Selain itu, Kemenkop UKM juga mendukung penuh proses hukum terkait kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum PNS tersebut kepada tenaga honorer.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM), Arif Rahman Hakim, mengatakan pelaku pemerkosaan yang juga PNS di Kemenkop UKM akhirnya menikahi korban, sehingga proses penyidikan dihentikan.

“Perkembangannya, pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan pernikahan antara Sdr ZP dan Sdri ND (korban) pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan," ungkap Arif.

Dia menjelaskan, setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku, selanjutnya pihak kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor : S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polisi Panggil Terduga Peneror Tetangga yang Lempar Helm di Depok Hari Ini

6 hari lalu

Viral 3 Pria Diduga Hendak Mencuri Rumah Kosong di Jaksel, Kini Diamankan Polisi

6 hari lalu

Mahasiswa Demo di Monas Hari Ini, 4.132 Personel Gabungan Disiagakan

12 hari lalu

Polisi Periksa Pengembang dan BPN untuk Telusuri Kepemilikan Rumah yang Digeledah di Sentul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal