Penjambret yang Pernah Tewaskan Perempuan di Tambora Tahun 2020 Akhirnya Diringkus

Dimas Choirul
Tampang DL alias Ipang (dok. Polsek Tambora)

"Saat posisi berdekatan pelaku langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga terputus," kata Putra.

Tak tinggal diam, korban kemudian berteriak hingga terdengar warga di sekitar lokasi. Warga pun mengejar penjambret tersebut.

"Tim kami yang saat itu dekat dengan lokasi langsung mengamankan pelaku," ucap Putra.

DL dijerat Pasal 365 ayat (1) untuk tindak pidana terbaru dan Pasal 365 ayat (4) untuk tindak pidana di bulan April 2020 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Barang Bukti OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat: 22 Kendaraan hingga Ratusan Gram Logam Mulia

57 tahun lalu

KPK Tangkap Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Ronald Arman saat OTT terkait Pengurusan WNA

57 tahun lalu

KPK Tangkap Belasan Orang hingga Sita Kendaraan saat OTT di Jakarta Barat

57 tahun lalu

Komplotan Begal di Cengkareng Jakbar Ditangkap, Modus Tuduh Korban Aniaya Keluarganya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal