Pengamen Tersangka Pengeroyok YouTuber Cegat Motor Lawan Arah Tak Ditahan, Ini Alasannya

Ari Sandita Murti
Polisi tak menahan pengamen berinisial H yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan YouTuber cegat motor lawan arah di Tebet. (Foto: Laurend Hutagalung/YouTube)

(2) Yang bersalah diancam:

1. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
9 jam lalu

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee Tidak Cacat Hukum!

Seleb
11 jam lalu

Polisi Segera Panggil Dokter Richard Lee sebagai Tersangka usai Praperadilan Ditolak!

Nasional
14 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Seleb
14 jam lalu

Heboh! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal