Pencuri Tas Modus Kempis Ban di Cibinong Bogor Gagal Beraksi usai Korban Melawan

Putra Ramadhani
Pelaku pencurian modus ban kempis berinisial DN (31), ditangkap warga di Jalan Alternatif Sentul. (Foto: Ilustasi/Ist)

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polsek Cibinong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kawanan pencuri tersebut berjumlah 4 orang.

"Sebenernya ada 2 motor, yang 1 pemantau aja di lokasi. Kurang lebih ada 4 orang," tambahnya.

Saat ini, pelaku sudah diberada di Polsek Cibinong untuk menjalani pemeriksaan. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Polisi juga tengah melakukan pengembangan terhadap 3 pelaku lainnya yang masih DPO.

"Barang buktinya laptop, dompet sama casan. Ini buat pelajaran jadi jangan nyimpen tas di pinggir atau jok sebelah dan selalu berhati-hati," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
10 hari lalu

Jadwal Imsak Bogor 19 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Megapolitan
13 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 16 Maret 2026, Magrib Jam Berapa?

Megapolitan
13 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 15 Maret 2026, Berapa Menit Lagi?

Megapolitan
23 hari lalu

Nabilah O'Brien Jadi Tersangka Padahal Korban Pencurian, Ini Penjelasan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal