Ketika itu, korban melihat salah satu pelaku menyelinap membuka pintu mobil dari sisi lain dan membawa tasnya. Sontak, korban langsung berusaha mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri.
"Begitu keluar, dia lihat seseorang bawa tasnya dikejar, setelah dikejar jatuh. Pelakunya jatuh, juga motornya jatuh termasuk korban juga ya akhirnya yang satu kabur, yang satu diamankan warga," terangnya.
Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polsek Cibinong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kawanan pencuri tersebut berjumlah 4 orang.
"Sebenernya ada 2 motor, yang 1 pemantau aja di lokasi. Kurang lebih ada 4 orang," tambahnya.
Saat ini, pelaku sudah diberada di Polsek Cibinong untuk menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Polisi juga tengah melakukan pengembangan terhadap 3 pelaku lainnya yang masih DPO.
"Barang buktinya laptop, dompet sama casan. Ini buat pelajaran jadi jangan nyimpen tas di pinggir atau jok sebelah dan selalu berhati-hati," tutupnya.