Pemuda asal Sumsel Retas Data Polsek Setiabudi Jaksel, Mengaku Polisi

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi peretasan (foto: iNews.id)

"Tersangka melakukan pengeditan atau perubahan data-data seperti nama bisnis, alamat, kode pos, nomor HP, Whatsapp, email dan alamat website," kata Ade Safri, Jumat (20/9/2024).

Setelah meretas, KTD menghubungi nomor yang pernah melakukan kontak dengan Polsek Metro Setiabudi. Lalu, dia mengirim kode OTP guna meretas data pribadi mereka.

Polisi masih mendalami jumlah kerugian yang disebabkan oleh aksi peretasan KTD itu.

Atas perbuatannya, KTD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
3 jam lalu

Hacker Akun Instagram Ahmad Dhani Terdeteksi! Ternyata...

Nasional
6 jam lalu

Roy Suryo Jalani Wajib Lapor, Pengacara: Kami Kembali Direpotkan gegara Jokowi

Seleb
19 jam lalu

5 Fakta Instagram Ahmad Dhani Kena Hack hingga Berhasil Pulih, Nomor 4 Kaget Banget!

Megapolitan
1 hari lalu

Kasus 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos di Jakpus, Majikan-Perekrut Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal