Pemuda asal Sumsel Retas Data Polsek Setiabudi Jaksel, Mengaku Polisi

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi peretasan (foto: iNews.id)

"Tersangka melakukan pengeditan atau perubahan data-data seperti nama bisnis, alamat, kode pos, nomor HP, Whatsapp, email dan alamat website," kata Ade Safri, Jumat (20/9/2024).

Setelah meretas, KTD menghubungi nomor yang pernah melakukan kontak dengan Polsek Metro Setiabudi. Lalu, dia mengirim kode OTP guna meretas data pribadi mereka.

Polisi masih mendalami jumlah kerugian yang disebabkan oleh aksi peretasan KTD itu.

Atas perbuatannya, KTD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
39 menit lalu

Polda Metro Ogah Berikan 709 Dokumen Kasus Ijazah Jokowi ke Roy Suryo cs: Rahasia Penyidikan

Nasional
8 jam lalu

Polda Metro Periksa 2 Komika Pembuka Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Megapolitan
18 jam lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, Sita 56 Senjata Tajam

Megapolitan
2 hari lalu

Penyidik Polsek Cilandak Dapat Sanksi Disiplin usai Gunakan Kertas Bekas saat BAP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal