Pemprov Jakarta Sebut Ganjil Genap untuk Motor Belum Berlaku

Sindonews
Okto Rizki Alpino
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: BNPB).

Dia juga memastikan jalur ganjil genap bisa mengalami perubahan dibandingkan sebelum masa pandemi covid-19. Hal itu dilakukan untuk beradaptasi dengan kondisi terkini penularan covid-19.

"Tentu akan ada perubahan karena penanganannya harus dilihat dalam satu wilayah Jakarta," ucapnya.

Ketentuan ganjil genap untuk motor dan mobil pribadi termaktub dalam Pasal 17 poin (2) Pergub 51 Tahun 2020. Pada Pasal 18 poin (3) disebutkan pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap akan ditetapkan melalui keputusan gubernur.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
11 hari lalu

Parkir Sembarangan, 14 Motor di Kebayoran Baru Jaksel Diangkut Dishub

23 hari lalu

Pramono Tegaskan Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta Bukan Aturan Baru, Mengacu Pergub 88/2019

28 hari lalu

Pramono Buka Suara soal Viral Motor Driver Ojol Diangkut Dishub saat Ambil Orderan

1 bulan lalu

Dishub hingga Satpol PP Gelar Penertiban Parkir Liar Besar-besaran, Turunkan 600 Personel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal