Pemprov Jakarta Sebut Ganjil Genap untuk Motor Belum Berlaku

Sindonews
Okto Rizki Alpino
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: BNPB).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengatakan penerapan ganjil genap untuk motor dan mobil pribadi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi belum berlaku. Aturan yang tertuang dalam Pergub 51 Tahun 2020 itu baru ditetapkan setelah evaluasi satu minggu sejak penerapan PSBB transisi.

Hal itu disampaikan Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo, Sabtu (6/6/2020). Menurutnya evaluasi kondisi lalu lintas Jakarta selama seminggu setelah PSBB transisi akan menentukan kebijakan berikutnya terkait penerapan ganjil genap.

"Satu minggu ke depan belum berlaku, kepastiannya baru akan ditentukan setelah evaluasi sesuai Pergub 51 Tahun 2020," kata Syafrin.

Syafrin mengatakan hasil evaluasi akan disampaikan kepada Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Seperti apa penerapannya tergantung keputusan Gubernur.

"Hasil evaluasi akan disampaikan kepada Pak Gubernur terkait implementasinya akan seperti apa," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
12 hari lalu

Parkir Sembarangan, 14 Motor di Kebayoran Baru Jaksel Diangkut Dishub

24 hari lalu

Pramono Tegaskan Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta Bukan Aturan Baru, Mengacu Pergub 88/2019

29 hari lalu

Pramono Buka Suara soal Viral Motor Driver Ojol Diangkut Dishub saat Ambil Orderan

1 bulan lalu

Dishub hingga Satpol PP Gelar Penertiban Parkir Liar Besar-besaran, Turunkan 600 Personel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal