JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di jalur pedestrian. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan pedestrian sebagai area aman untuk para pejalan kaki.
"Hal yang berkaitan dengan pedestrian. Kami meminta kepada jajaran Satpol PP untuk melakukan penertiban kepada PKL-PKL, apakah itu PKL liar maupun binaan," ucap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Tak hanya pedagang, penertiban juga akan menyasar para pengemudi ojek online (ojol) yang biasa parkir atau mangkal di pedestrian.
"Termasuk ojol untuk tidak sembarangan memarkir kendaraan ataupun dagangannya di tempat-tempat yang akan ditata oleh Pemerintah DKI Jakarta," katanya.