JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membatasi jam operasionallapangan padel di zona perumahan. Jika melanggar, pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi.
"Wali kota, jajaran terkait, camat, dan sebagainya untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh apa, pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 8 malam," ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Bila aktivitas padel di perumahan itu menimbulkan kebisingan, maka Pramono meminta agar lapangannya dipasang peredam suara.
"Kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat, maka lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara," sambung dia.
Pramono juga menegaskan, perizinan pembangunan lapangan padel baru tidak diperbolehkan di zona perumahan dan hanya diizinkan di area komersial.