Pemprov DKI Pantau Perusahaan di Luar Pengecualian yang Beroperasi saat PSBB

Bima Setiyadi
Sindonews
Suasana di Stasiun Bogor penuh dengan penumpang menuju Jakarta, Senin (13/4/2020). (Foto: Istimewa)

"Selain ada tim pengawas kami membuka kontak pengaduan jika ada perusahaan yang melanggar pedoman PSBB," katanya.

Seperti diketahui dalam pedoman PSBB yang diterbitkan Menteri Kesehatan ada sejumlah sektor yang diperbolehkan tetap beraktivitas selama PSBB. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat atau daerah; kedua kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional serta ketiga kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pengecualian juga menyentuh sektor swasta. Antara lain yang berhubungan dengan kesehatan; pangan; energi; komunikasi; keuangan; logistik; konstruksi; industri startegis; perhotelan; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta kebutuhan sehari-hari.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siap-Siap! 2.843 Loker Padat Karya Gaji UMP Jakarta Segera Dibuka, Ini Syaratnya

57 tahun lalu

Penertiban Parkir Liar di Jakarta, Jukir Tak Ber-KTP DKI bakal Dipulangkan ke Daerah Asal

57 tahun lalu

Pengumuman! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Gaji UMP Jakarta

57 tahun lalu

Rano Karno Pastikan Siswa Terdampak Kebakaran di Kemayoran Bisa Ikut Ujian Sekolah Susulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal