Pemprov DKI Pantau Perusahaan di Luar Pengecualian yang Beroperasi saat PSBB

Bima Setiyadi
Sindonews
Suasana di Stasiun Bogor penuh dengan penumpang menuju Jakarta, Senin (13/4/2020). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi memantau perusahaan- perusahaan di luar pengecualian yang masih beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu dilakukan karena masih banyak pekerja yang masuk ke wilayah Jakarta selama PSBB.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan belum menemukan perusahaan di luar pengecualian yang beroperasi. Masih banyaknya pekerja yang masuk ke Jakarta menurutnya merupakan pegawai perusahaan yang dikecualikan sesuai pedoman pelaksanaan PSBB.

"Selama ini masih patuh. Yang dikecualikan saja banyak yang tutup," kata Andri di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Andri mengatakan Pemprov Jakarta memiliki 58 anggota tim pengawas yang bertugas memantau perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi selama PSBB. Apabila perusahaan yang beroperasi tidak masuk pengecualian akan diberi surat teguran.

Jika sampai tiga kali peringatan tidak dihiraukan, maka Pemprov Jakarta akan menutup paksa perusahaan tersebut. Perusahaan yang dikecualikan pun harus melakukan pembatasan pegawai yang masuk sesuai pedoman PSBB.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siap-Siap! 2.843 Loker Padat Karya Gaji UMP Jakarta Segera Dibuka, Ini Syaratnya

57 tahun lalu

Penertiban Parkir Liar di Jakarta, Jukir Tak Ber-KTP DKI bakal Dipulangkan ke Daerah Asal

57 tahun lalu

Pengumuman! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Gaji UMP Jakarta

57 tahun lalu

Rano Karno Pastikan Siswa Terdampak Kebakaran di Kemayoran Bisa Ikut Ujian Sekolah Susulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal